Jika Anda sering melakukan aktivitas pinjam meminjam baik melalui bank atau non-bank, tentunya Anda sudah tidak asing dengan salah satu syarat yang perlu Anda lewati, yaitu pengecekan oleh BI checking. BI checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat baik atau tidaknya pembayaran kredit calon debitur. Anda juga dapat mengetahui seluruh pembiayaan yang pernah Anda terima hingga kolektabilitas Anda secara keseluruhan. Jika skor kredit Anda buruk, maka dapat dipastikan bahwa pengajuan pinjaman Anda akan ditolak oleh pihak penyedia pinjaman. Hal ini akan menyulitkan Anda saat mengajukan pinjaman mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau bahkan pengajuan kartu kredit.
Terhitung per tanggal 1 Januari 2018, seluruh proses BI checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) untuk mendapatkan IDI Historis sudah tidak dapat diakses melalui Bank Indonesia, dan namanya berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK Lalu bagaimana apabila Anda tidak mengetahui apakah nama Anda masuk ke dalam daftar nasabah yang di-blacklist oleh Bank Indonesia atau OJK? Jika Anda ingin tahu jawabannya, dua cara berikut dapat Anda ikuti untuk mengecek Informasi Debitur SLIK milik Anda:
Berikut ini tata cara permintaan informasi debitur (IDEB) SLIK di kantor OJK:
Permohonan layanan informasi debitur SLIK sebaiknya dilakukan oleh debitur yang bersangkutan dan tidak diwakilkan. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan data pribadi Anda (debitur). Namun, jika Anda berhalangan dan tidak dapat mengajukan permintaan informasi debitur SLIK, maka Anda dapat menunjuk orang lain untuk mewakilkan pengajuan tersebut dengan melampirkan Surat Kuasa bermeterai, KTP asli milik Anda (debitur), dan KTP asli penerima kuasa. Seluruh proses pengajuan permintaan informasi debitur SLIK ini dapat Anda lakukan dalam waktu 15 menit saja.
Layanan informasi debitur SLIK secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan, sehingga debitur harus melakukan permintaan informasi debitur secara mandiri tanpa kuasa. Berikut langkah-langkah permintaan IDEB SLIK secara online:
Seluruh informasi mengenai tata cara permintaan IDEB SLIK secara online ini dapat Anda lihat pada website resmi OJK. Anda juga dapat menghubungi kontak OJK di telp 157, email : kosumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081157157157 jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut.
Pada email hasil informasi debitur SLIK, Anda akan menemukan kolom yang berisi kualitas fasilitas penyediaan dana Debitur beserta jumlah hari tunggakan dalam 24 bulan terakhir. Dalam kolom tersebut Anda juga dapat mengetahui performa kredit Anda yang berupa kode kualitas kredit/pembiayaan antara lain:
Artinya kualitas kredit Anda sangat baik dan tidak memiliki riwayat tunggakan dalam melakukan pembayaran cicilan.
Artinya Anda memiliki beberapa tunggakan pembayaran pinjaman dalam riwayat kredit Anda hingga 3 bulan.
Artinya Anda memiliki cicilan yang menunggak hingga 4 bulan.
Artinya pembayaran cicilan belum dibayar atau menunggak hingga 6 bulan.
Artinya Anda sedang mengalami kredit macet dan pembayaran pinjaman Anda sudah menunggak lebih dari 6 bulan.
Apabila hasil IDEB SLIK Anda adalah angka 1 (Lancar), maka kesempatan Anda untuk memperoleh pinjaman sangat tinggi. Namun jika hasil Anda adalah angka 5 (Macet), maka artinya riwayat kredit Anda sangat buruk dan nama Anda tercantum dalam blacklist. Jika hal tersebut terjadi kepada Anda, 3 cara berikut dapat Anda lakukan agar nama Anda terbebas dari blacklist BI:
Menunggak terlalu lama bukanlah hal yang bagus untuk Anda. Semakin banyak hutang, maka semakin memperburuk riwayat kredit Anda. Oleh sebab itu, banyak penyedia pinjaman yang menolak pinjaman Anda dengan alasan performa kredit Anda yang buruk. Cara terbaik untuk mengatasi hal ini adalah dengan melunasi tunggakan Anda. Hal ini sangat penting untuk Anda lakukan agar nama Anda bisa keluar dari daftar hitam Bank Indonesia.
Jika Anda telah melunasi hutang atau tunggakan cicilan Anda, maka Anda dapat menginformasikan hal tersebut kepada bank atau lembaga keuangan tempat Anda mengajukan pinjaman. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan hal tersebut ke kantor OJK dengan membawa bukti pelunasan hutang dari bank tempat pengajuan pinjaman Anda. Selanjutnya, petugas OJK akan memproses pelaporan Anda dan Anda hanya perlu menunggu hingga nama Anda sudah dinyatakan bersih dari blacklist Bank Indonesia. Proses penghapusan nama Anda dari blacklist BI atau OJK biasanya memerlukan waktu yang lama bergantung pada kebijakan masing-masing bank atau lembaga keuangan terkait, namun Anda dapat membantu mempercepat proses tersebut dengan melakukan pelaporan mandiri ke bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.
Pihak Bank Indonesia atau OJK biasanya akan melakukan pembersihan sistem skor kredit debitur yang masuk dalam daftar hitam setelah 24 bulan. Sehingga apabila nama Anda tercantum dalam daftar blacklist, maka akan terhapus secara otomatis dalam kurun waktu tersebut. Hal ini berarti pula bahwa Anda tidak dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan dalam 24 bulan setelah nama Anda masuk dalam daftar blacklist OJK. Namun jika Anda bersedia menunggu hingga sistem menghapus nama Anda dari daftar hitam BI atau OJK, maka cara ini dapat Anda terapkan.
Itulah 3 cara yang dapat Anda lakukan agar nama Anda terbebas dari blacklist BI atau OJK. Di kemudian hari, sebisa mungkin bayarlah pinjaman Anda tepat waktu dan usahakan untuk tidak menunggak. Hal ini untuk mengantisipasi agar nama Anda tidak kembali masuk dalam blacklist. Tetapi jika Anda benar-benar membutuhkan biaya untuk kebutuhan mendadak namun masih dalam status blacklist, maka mengajukan pinjaman online tanpa BI checking dapat menjadi solusi lain untuk Anda.