3 Cara Ini Dapat Melepaskan Anda dari Blacklist Bank Indonesia

Jika Anda sering melakukan aktivitas pinjam meminjam baik melalui bank atau non-bank, tentunya Anda sudah tidak asing dengan salah satu syarat yang perlu Anda lewati, yaitu pengecekan oleh BI checking. BI checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat baik atau tidaknya pembayaran kredit calon debitur. Anda juga dapat mengetahui seluruh pembiayaan yang pernah Anda terima hingga kolektabilitas Anda secara keseluruhan. Jika skor kredit Anda buruk, maka dapat dipastikan bahwa pengajuan pinjaman Anda akan ditolak oleh pihak penyedia pinjaman. Hal ini akan menyulitkan Anda saat mengajukan pinjaman mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau bahkan pengajuan kartu kredit.

Terhitung per tanggal 1 Januari 2018, seluruh proses BI checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) untuk mendapatkan IDI Historis sudah tidak dapat diakses melalui Bank Indonesia, dan namanya berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK Lalu bagaimana apabila Anda tidak mengetahui apakah nama Anda masuk ke dalam daftar nasabah yang di-blacklist oleh Bank Indonesia atau OJK? Jika Anda ingin tahu jawabannya, dua cara berikut dapat Anda ikuti untuk mengecek Informasi Debitur SLIK milik Anda:  

Pengajuan permintaan Informasi Debitur (IDEB) SLIK secara langsung di kantor OJK

 

 

Berikut ini tata cara permintaan informasi debitur (IDEB) SLIK di kantor OJK:

  • Pertama, Anda harus mendatangi kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur. Jika Anda merupakan debitur perseorangan, dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas asli seperti KTP (WNI) atau Paspor (WNA). Namun jika Anda merupakan debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus Anda sertakan adalah fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha seperti NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir. 
  • Setelah melewati langkah pertama, pihak OJK akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung Debitur. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, pihak OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur yang Anda butuhkan.
  • Langkah terakhir, pihak OJK akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada Anda (pemohon) beserta tanda terima yang ditandatangani oleh pemohon.

Permohonan layanan informasi debitur SLIK sebaiknya dilakukan oleh debitur yang bersangkutan dan tidak diwakilkan. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan data pribadi Anda (debitur). Namun, jika Anda berhalangan dan tidak dapat mengajukan permintaan informasi debitur SLIK, maka Anda dapat menunjuk orang lain untuk mewakilkan pengajuan tersebut dengan melampirkan Surat Kuasa bermeterai, KTP asli milik Anda (debitur), dan KTP asli penerima kuasa. Seluruh proses pengajuan permintaan informasi debitur SLIK ini dapat Anda lakukan dalam waktu 15 menit saja. 

Pengajuan permintaan Informasi Debitur (IDEB) SLIK secara online

 

 

Layanan informasi debitur SLIK secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan, sehingga debitur harus melakukan permintaan informasi debitur secara mandiri tanpa kuasa. Berikut langkah-langkah permintaan IDEB SLIK secara online:

  • Pertama, kunjungi halaman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Lalu pilih jenis informasi debitur seperti Jenis Pemohon, Tanggal Layanan (tanggal informasi debitur SLIK akan di email) dan Kantor OJK.
  • Setelah mengisi bagian ini, Anda akan diminta untuk memilih tanggal antrian. Jika kuota antrian habis, maka pilih tanggal dan jam antrian lain yang masih tersedia kemudian pilih “Lanjut”.
  • Di tahap berikutnya, Anda perlu mengisi seluruh data diri yang dibutuhkan secara lengkap dan benar. Lalu upload foto/scan dokumen asli yang diminta. Jika Anda merupakan debitur perseorangan, maka upload KTP (WNI) atau Paspor (WNA), dan jika Anda adalah debitur Badan Usaha, maka yang perlu Anda upload adalah dokumen identitas pengurus, NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar.
  • Jika semua data yang dibutuhkan telah Anda lengkapi, Anda hanya perlu menunggu email bukti Registrasi Antrian SLIK Online dari OJK dan menunggu OJK memverifikasi data Anda. Setelah ter verifikasi, Anda akan memperoleh email hasil verifikasi Antrian SLIK Online dari OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Apabila data dan dokumen yang Anda berikan sudah valid dan memenuhi persyaratan OJK, Anda dapat mencetak formulir pada email tersebut untuk melengkapi data dan tanda tangan sebanyak 3x. Jika hal tersebut sudah Anda lakukan, berikutnya foto/scan formulir yang telah Anda tanda tangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP Anda. 
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call dengan Anda apabila diperlukan.
  • Khusus untuk permintaan informasi debitur perseorangan yang diwakilkan oleh ahli waris, Anda harus memberikan dokumen tambahan foto/scan asli Akta Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris saat verifikasi via WhatsApp. Jika data yang Anda sampaikan lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil informasi debitur SLIK Anda beserta cara membaca IDEB melalui email.

Seluruh informasi mengenai tata cara permintaan IDEB SLIK secara online ini dapat Anda lihat pada website resmi OJK. Anda juga dapat menghubungi kontak OJK di telp 157, email : kosumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081157157157 jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut.

Pada email hasil informasi debitur SLIK, Anda akan menemukan kolom yang berisi kualitas fasilitas penyediaan dana Debitur beserta jumlah hari tunggakan dalam 24 bulan terakhir. Dalam kolom tersebut Anda juga dapat mengetahui performa kredit Anda yang berupa kode kualitas kredit/pembiayaan antara lain:

Lancar

Artinya kualitas kredit Anda sangat baik dan tidak memiliki riwayat tunggakan dalam melakukan pembayaran cicilan.

Dalam Perhatian Khusus

Artinya Anda memiliki beberapa tunggakan pembayaran pinjaman dalam riwayat kredit Anda hingga 3 bulan.

Kurang Lancar

Artinya Anda memiliki cicilan yang menunggak hingga 4 bulan.

Diragukan

Artinya pembayaran cicilan belum dibayar atau menunggak hingga 6 bulan.

Macet

Artinya Anda sedang mengalami kredit macet dan pembayaran pinjaman Anda sudah menunggak lebih dari 6 bulan.

Apabila hasil IDEB SLIK Anda adalah angka 1 (Lancar), maka kesempatan Anda untuk memperoleh pinjaman sangat tinggi. Namun jika hasil Anda adalah angka 5 (Macet), maka artinya riwayat kredit Anda sangat buruk dan nama Anda tercantum dalam blacklist. Jika hal tersebut terjadi kepada Anda, 3 cara berikut dapat Anda lakukan agar nama Anda terbebas dari blacklist BI:

Bayar cicilan atau hutang Anda yang menunggak hingga lunas

 

 

Menunggak terlalu lama bukanlah hal yang bagus untuk Anda. Semakin banyak hutang, maka semakin memperburuk riwayat kredit Anda. Oleh sebab itu, banyak penyedia pinjaman yang menolak pinjaman Anda dengan alasan performa kredit Anda yang buruk. Cara terbaik untuk mengatasi hal ini adalah dengan melunasi tunggakan Anda. Hal ini sangat penting untuk Anda lakukan agar nama Anda bisa keluar dari daftar hitam Bank Indonesia.  

Laporkan status lunas hutang Anda kepada lembaga keuangan yang bersangkutan

 

 

Jika Anda telah melunasi hutang atau tunggakan cicilan Anda, maka Anda dapat menginformasikan hal tersebut kepada bank atau lembaga keuangan tempat Anda mengajukan pinjaman. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan hal tersebut ke kantor OJK dengan membawa bukti pelunasan hutang dari bank tempat pengajuan pinjaman Anda. Selanjutnya, petugas OJK akan memproses pelaporan Anda dan Anda hanya perlu menunggu hingga nama Anda sudah dinyatakan bersih dari blacklist Bank Indonesia. Proses penghapusan nama Anda dari blacklist BI atau OJK biasanya memerlukan waktu yang lama bergantung pada kebijakan masing-masing bank atau lembaga keuangan terkait, namun Anda dapat membantu mempercepat proses tersebut dengan melakukan pelaporan mandiri ke bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.

Tunggu hingga status blacklist Anda terhapus dengan sendirinya oleh sistem

 

 

Pihak Bank Indonesia atau OJK biasanya akan melakukan pembersihan sistem skor kredit debitur yang masuk dalam daftar hitam setelah 24 bulan. Sehingga apabila nama Anda tercantum dalam daftar blacklist, maka akan terhapus secara otomatis dalam kurun waktu tersebut. Hal ini berarti pula bahwa Anda tidak dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan dalam 24 bulan setelah nama Anda masuk dalam daftar blacklist OJK. Namun jika Anda bersedia menunggu hingga sistem menghapus nama Anda dari daftar hitam BI atau OJK, maka cara ini dapat Anda terapkan.

Itulah 3 cara yang dapat Anda lakukan agar nama Anda terbebas dari blacklist BI atau OJK. Di kemudian hari, sebisa mungkin bayarlah pinjaman Anda tepat waktu dan usahakan untuk tidak menunggak. Hal ini untuk mengantisipasi agar nama Anda tidak kembali masuk dalam blacklist. Tetapi jika Anda benar-benar membutuhkan biaya untuk kebutuhan mendadak namun masih dalam status blacklist, maka mengajukan pinjaman online tanpa BI checking dapat menjadi solusi lain untuk Anda.